Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor17
Tahun2022
TentangPENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 September 2022
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan867
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 September 2022
Pejabat Pengundangan