Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2012
TentangJARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2012
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum