Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor22
Tahun2018
TentangPengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Agustus 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8502
Jumlah diDownload1272
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1133
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum