Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor22
Tahun2018
TentangPengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Agustus 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1133
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan