Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 06/per/m.kukm/iii/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/per/m.kukm/ix/2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 420 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Maret 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja
pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
usaha Kecil Menengah
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 08/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 Tahun 2014 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah