Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 07/per/m.kukm/ix/2014 Tahun 2014 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor07/PER/M.KUKM/IX/2014
Tahun2014
TentangHARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3673
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1313
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum