Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 07/per/m.kukm/ix/2014 Tahun 2014 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor07/PER/M.KUKM/IX/2014
Tahun2014
TentangHARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1313
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 2014
Pejabat Pengundangan