Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 30 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Januari 2023 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 Tahun 2014 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07 /per/m.kukm/ix/2014 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia