Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 12/per/m.kukm/xi/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07 /per/m.kukm/ix/2014 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor12/PER/M.KUKM/XI/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07 /PER/M.KUKM/IX/2014 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2013
Jumlah diDownload240
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1785
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum