Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 10/per/m.kukm/ix/2014 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH |
Nomor | 10/PER/M.KUKM/IX/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 September 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 04/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1624 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 04/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/per/m.kukm/ix/2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah