Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor5
Tahun2019
TentangOPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan787
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Juli 2019
Pejabat Pengundangan