Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor4
Tahun2020
TentangPENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHz
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1085
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum