Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (point-to-point)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor2
Tahun2019
TentangPENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8104
Jumlah diDownload437
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan616
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Mei 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum