Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (point-to-point)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor2
Tahun2019
TentangPENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan616
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Mei 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum