Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2041 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |