Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2041 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan |