Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 08 April 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2265 |
| Jumlah diDownload | 372 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 459 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 April 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio