Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 329 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 April 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas