Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor2
Tahun2023
TentangPENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanJOHNNY G. PLATE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan329
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA