Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero) dan Pt Asabri (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor39/PMK.02/2021
Tahun2021
TentangBIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan409
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum