Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 156/PMK.06/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 November 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2715 |
| Jumlah diDownload | 218 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1562 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 November 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 Tentang Balai Lelang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang