Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.19/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Maret 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 378 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu Ii
- Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MENHUT-II/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 Tahun 2011 Tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (rktn)