Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM7 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 20 Januari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation) |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 190 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM161 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut