Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor106
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6863
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan221
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum