Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 221 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan