Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm53 Tahun 2018 Tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
| Nomor | PM53 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Juni 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022 Tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6710 |
| Jumlah diDownload | 264 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 757 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Juni 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022 Tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan