Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM7
Tahun2013
TentangKEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan282
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2013
Pejabat Pengundangan