Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 25 Tahun 2022 Tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 25
Tahun2022
TentangKELAIKAN PETI KEMAS DAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 September 2022
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1011
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY