Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM40
Tahun2017
TentangPengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9738
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan712
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum