Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 74 |
Tahun | 2014 |
Tentang | ANGKUTAN JALAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Oktober 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 260 |
Nomor Tambahan | 5594 |
Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan