PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1993
Angkutan Jalan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 41 |
Tahun | 1993 |
Tentang | ANGKUTAN JALAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan |
Tahun Pengundangan | 1993 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 59 |
Nomor Tambahan | 3527 |
Tanggal Pengundangan | 07 Mei 1993 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan