Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1993
TentangANGKUTAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1993
Nomor Pengundangan59
Nomor Tambahan3527
Tanggal Pengundangan07 Mei 1993
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum