Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor42
Tahun2021
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN WAROPEN PROVINSI PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2021
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9477
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1048
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum