Undang-undang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2008
TentangPEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK DI PROVINSI PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan4806
Tanggal Pengundangan01 April 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum