Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan dalam Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 16 |
Tahun | 2016 |
Tentang | STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Maret 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan dalam Negeri |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 545 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 April 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan dalam Negeri
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keppres 87-2004 Tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penentuan Kebutuhan Calon Praja
institut Pemerintahan dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri
dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Pemerintahan dalam Negeri