Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keppres 87-2004 Tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KEPPRES 87-2004 TENTANG PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum