Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keppres 87-2004 Tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KEPPRES 87-2004 TENTANG PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9424
Jumlah diDownload173
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum