Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 115 |
Tahun | 2018 |
Tentang | BATAS DAERAH KABUPATEN SIGI DENGAN KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 November 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10135 |
Jumlah diDownload | 7 |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 132 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Februari 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang
pembentukan Daerah Ting
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Palu
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Sigi
provinsi Sulawesi Tengah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah