Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Sigi provinsi Sulawesi Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor7
Tahun2015
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA DENGAN KABUPATEN SIGI
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4878
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan131
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2015
Pejabat Pengundangan