Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1253 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Oktober 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-bali
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan