Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-bali
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 28 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Maret 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-bali dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5640 |
| Jumlah diDownload | 299 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 75 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Maret 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-bali dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang