Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor68
Tahun2010
TentangBENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan118
Nomor Tambahan5160
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :