Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/m-dag/per/9/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1519 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan |