Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/m-dag/per/9/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor73/M-DAG/PER/9/2015
Tahun2015
TentangKEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8870
Jumlah diDownload183
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1519
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan