Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Barang Dilarang Ekspor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor45
Tahun2019
TentangBARANG DILARANG EKSPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan679
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum