Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor8
Tahun2019
TentangPEDOMAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan700
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juni 2019
Pejabat Pengundangan