Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor4
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAM JARINGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan463
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 April 2019
Pejabat Pengundangan