UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1981
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1981 |
Tentang | WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Juli 1981 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1981 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 39 |
Nomor Tambahan | 3201 |
Tanggal Pengundangan | 31 Juli 1981 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan