Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1981
TentangWAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Juli 1981
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1981
Nomor Pengundangan39
Nomor Tambahan3201
Tanggal Pengundangan31 Juli 1981
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :