Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Tahun Pengundangan | 1981 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 39 |
Nomor Tambahan | 3201 |
Tanggal Pengundangan | 31 Juli 1981 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja