Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 23 |
Tahun | 1953 |
Tentang | KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10036 |
Jumlah diDownload | 203 |
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 70 |
Nomor Tambahan | 471 |
Tanggal Pengundangan | 25 November 1953 |
Pejabat Pengundangan |