Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun1953
TentangKEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10036
Jumlah diDownload203
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan70
Nomor Tambahan471
Tanggal Pengundangan25 November 1953
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum