Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1540 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-14/MEN/IV/2006 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Ilo Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry and Commerce (konvensi Ilo No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-14/MEN/IV/2006 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan