Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-14/men/iv/2006 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | PER-14/MEN/IV/2006 |
Tahun | 2006 |
Tentang | TATA CARA PELAPORAN KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 April 2006 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan |
Dokumen Peraturan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan