Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-14/men/iv/2006 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NomorPER-14/MEN/IV/2006
Tahun2006
TentangTATA CARA PELAPORAN KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 April 2006
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum