Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Pindah/mutasi dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor31
Tahun2016
TentangPerjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai Di Kementerian Ketenagakerjaan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1527
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum