Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Pindah/mutasi dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor3
Tahun2012
TentangPERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Pindah/mutasi dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan163
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum