Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor11
Tahun2018
TentangPelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juli 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan893
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juli 2018
Pejabat Pengundangan