Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/menlhk/setjen/kum.1/1/2020 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 92 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Februari 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p.97/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan Di
bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka
pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada
kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p.97/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan Di
bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka
pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada
kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal