Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.97/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan Di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | p.97/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10149 |
Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal