Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.97/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan Di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomorp.97/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di
Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10149
Jumlah diDownload
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum