Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/setjen/kum.1/1/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan Kepada 33 (tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Tahun2019
TentangTATA CARA PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2019 YANG DILIMPAHKAN KEPADA 33 (TIGA PULUH TIGA) GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7954
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Januari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum