Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/menlhk/setjen/kum.1/4/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/menhut-ii/2014 Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 567 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan