Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/menlhk/setjen/kum.1/4/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/menhut-ii/2014 Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat823
Jumlah diDownload195
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan567
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum