Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/menlhk/setjen/kum.1/5/2018 Tahun 2018 Tentang Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Tahun2018
TentangKawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan735
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2018
Pejabat Pengundangan